Aksi Demo Aliansi Pekerja Seni Se-Surabaya (APSS) Tuntut “Copot Perwali Nomor 33 tahun 2020 “

Surabaya,harianmerdekapost.com –
Aliansi Pekerja Seni (APSS ) berdemo di depan gedung Balaikota Surabaya untuk memprotes kebijakan atas Perwali Nomor 33 tahun 2020 kepada Walikota Surabaya Ibu Tri Risma Maharani Rabu (5/8/2020).

Pukul 10.40 WIB, Penampilan Treatrikal dari para Aliansi Pekerja Seni Surabaya.

” Bukan berarti kita membuat rusuh/anarki,melainkan kita cuma meminta kejelasan buat seluruh pekerja seni surabaya,”Wong Seni Seniku Larang” No Anarki No Rusuh ” ujar salah satu pendemo dari APSS.

Aksi Damai dari Segenap keluarga besar Aliansi Pekerja Seni Se-Surabaya memprotes kebijakan pemerintah kota Surabaya untuk agar segera mencopot perwali Nomor 33 Tn 2020 untuk membuka kembali untuk bekerja dan memberikan Ijinnya.

Pukul 11.38 WIB, 6 orang perwakilan Aliansi Pekerja Seni Surabaya di pimpin oleh Java Angkasa, di terima oleh Bpk. Irvan Widyanto, AMP, S.Sos., MH (Bakesbangpol & Linmas Kota Surabaya), Ir. Antiek Sugiharti, M.Si (Kepala Disbudparta Kota Surabaya), Dr. Eddy Christijanto, dan Ira Tursilowati, SH, MH (Kabag Hukum Kota Surabaya) untuk melakukan mediasi di tenda Posko penanganan Covid-19 kota Surabaya di awali Sambutan oleh Bpk. Irvan Widyanto, AMP, S.Sos., MH (Bakesbangpol & Linmas Kota Surabaya) yang intinya :

Atas Nama pemerintah kota Surabaya pemohonan maaf, karena Walikota Surabaya belum bisa menemui Aliansi Pekerja Seni Surabaya, saat ini ada kegiatan Walikota yang tidak bisa di tinggalkan.

sebagai perwakilan dari pemerintah kota Surabaya akan menampung aspirasi yang nantinya akan di sampaikan ke pada Walikota Surabaya.

Pukul 11.42 WIB, Penyampaian aspirasi oleh perwakilan massa aksi yang intinya :

Agar pemerintah kota Surabaya khusus nya ibu walikota Surabaya segera memberikan perijinan acara pernikahan karena dari kelompok weeding selalu membatal job dengan adanya aturan perwali Nomor 33 Tahun 2020.

Pemerintah kota Surabaya dan dinas terkait agar mensosialisasikan serta merealisasikan secara struktural dari tingkat Muspida sampai ke tingkat Muspika bahkan ke tingkat Desa tentang perijinan pelaksanaan kegiatan hajatan dan hiburan baik Indoor maupun outdoor.

Pemerintah kota Surabaya dan Dinas terkait segera mengeluarkan ijin pelaksanaan Hajatan dan Hiburan di kota Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran tentang ijin Hajatan dan Hiburan, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini belum di temukan Cluster dari hiburan.

Pukul 12.05 WIB, Penyampaian tanggapan dari pemerintah kota Surabaya yang intinya :

Apa yang menjadi aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya, di tampung dan di terima nantinya akan di sampaikan kepada Walikota Surabaya, khususnya pemerintah kota Surabaya saat ini telah melakukan kajian tata aturan dalam hajatan dan hiburan dengan Dinas terkait serta para pakar kesehatan.

Tren kasus positif Covid-19 di kota Surabaya sudah menurun, Kota Surabaya saat ini fokus menjaga Tren Covid-19 yang menurun, apabila Tren tersebut menurun terus pemerintah kota Surabaya akan mengambil langkah dan di atur secara rinci terkait perijinan hiburan dan hajatan.

Aspirasi dari Aliansi Pekerja Seni Surabaya akan segera di diskusikan dengan dinas terkait, para pakar kesehatan dan wali kota Surabaya, untuk itu aliansi pekerja seni Surabaya untuk sabar menunggu dari hasil aspirasi yang akan di sampaikan ke pada Walikota Surabaya.

Jurnalis (syt)