Surabaya, harianmerdekapost.com – Tersangka Shafa Kurnia Haris (38) tahun warga Dusun Krajan RT 04 RW 02, Trengih, Rembang Pasuruan, Yono (44) tahun warga Dusun Ngawen RT 01 RW 13, Parerejo Purwodadi Pasuruan dan Chotib (40) tahun warga Dusun Krajan RT 02 RW 02, Pajaran Rembang Pasuruan Jawa Timur.
Anggoa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur yang dikomandani oleh Kompol Oki Ahadian Purnomo berhasil tangkap sindikat pencuri motor dan pemalsu nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) motor.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, aksi itu terjadi pada 26 Mei, 24 Juli dan 30 Juni 2020. Kejadian pertama curat, kemudian tindak pidana pemalsuan surat dan curat dan penadahan.
“Penyidik mengamankan 3 tersangka dan ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Pertama ada bagian joki yang membawa kendaraan saat mencuri, satu lagi melakukan eksekusi melakukan pengrusakan motor dan membawa kabur,” jelas Kombes Trunojoyo.
Trunojoyo, menambahkan, ada yang menerima sebagai penadah. Komplotan ini yang paling unik, adalah saat pelaku menerima order dari jenis kendaraan. Mengapa jenis kendraan? Karena yang bersangkutan memiliki kemampuan, mengamuflase atau perubahan, terkait no rangka dan mesin.
“Sedangkan kendaraan curian dirubah sesuai surat yang dimiliki oleh penadah. Dari kemampuan ini kemudian menjadi seolah olah kendaraan hasil curian sah. Teregister di regident Ditlantas. Berdasarkan hasil pengungkapan ini, maka perlengakapan untuk perubahan nomor rangka maupun mesin, sesuai dengan jenis yang diorder oleh penadah,”tambahnya Trunojoyo.
Kemudian disamakan dengan STNK dan BPKB yang dimiliki mendasari dengan pembelian hasil kendaraan kecelakaan lalu lintas. Lalu dijual tersangka. Harganya tentu menjadi normal, membeli surat menyirat asli, kemudian membeli hasil kendaraan curat dan mengambil keuntungan STNK.
“Bekas kendaraan laka lantas? Untuk no rangka no mesin kewenangan fungsi kepolisian lalu lintas. Ada register dan identifikasi, maka bagi para pembeli kendraan bermotor, khususnya kendaraan bekas atau seken, tentunya harus mengecek, register dan identifikasi diantaranya akan melakukan identifikasi nomor akan digesek,”ucapnya.
Dalam mengidentifikasi sesuai tidaknya walaupun angka nomor huruf sama, namun bisa saja secara identifikasi berbeda ini akan merugikan masyarakat. Artinya fungsi kepolisian juga mampu melakukan register dan identifikasi nomor mesin yang ada di Indonesia.Kendaraan ada empat unit, masih pengembangan,
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih ekstra hati hati membeli kendaraan bekas. Sebelum dibeli sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu di samsat terdekat, ini sebagai pelayanan untuk mengecek keabsahannya,”tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunojoyo Wisnu Andika. (Bairi/Adi)